Cara Cek Info GTK Untuk Guru Honor - Persyaratan dan Cara Cairkan Uang 1,8Juta

Info GTK terbaru untuk seluruh Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud sebesar Rp 1,8 juta. Untuk mengetahui apakah anda mendapatkan bantuan subsidi upah ini anda bisa melihat informasinya dibawah ini.

cara cek info gtk, guru honorer yang dapat subsidi, syarat dan cara cairkan bantuan subsidi upah guru


Selain untuk mengetahui apakah anda menerima BSU Info GTK juga berfungsi sebagai validasi penerima tunjangan sertifikasi guru dan insentif. Bagi guru yang masih berstatus belum valid, maka harus memperbaiki data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan melakukan sinkronisasi ulang sampai status berubah menjadi valid.


Sebelum anda melakukan pengecekan apakah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud sebesar 1,8Juta anda harus mengetahui apasaja persyaratan untuk mendapatkan BSU tersebut, dan langsung saja cekidot persyaratan berikut ini:


Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud

1. WNI

2. Berstatus non PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020

5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan


Cara cek info GTK Kemdikbud

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.


Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemdikbud, peserta harus menyiapkan dokumen dan membawanya ke bank penyalur yang dituju. Penerima harus melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Juni 2021. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan aktivasi, maka bank penyalur akan melakukan penutupan rekening dan dana dikembalikan ke kas negara.


Cara atau Mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud

1. Informasi pencairan diinfo.gtk.kemdikbud.go.id

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.


2. Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.


3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021. Informasinya di info.gtk.kemdikbud.go.id.


BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud tidak diterima utuh PTK non PNS sasaran yang jumlahnya mencapai dua juta orang. Jumlah BSU dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6% untuk yang belum memilikinya.

0 Komentar